REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri tengah mengusut penanganan kasus korupsi plat nomor di Korlantas Polri. Namun, Polri mempersilakan KPK jika ingin mengusut kasus tersebut.
"Silakan saja. Nanti kita koordinasikan sebaik-baiknya antara kedua lembaga negara ini," kata Kabareskrim Komjen Pol Sutarman yang ditemui di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Selasa (13/12).
Menurut Sutarman, upaya pemberantasan korupsi tak bisa dilakukan sendiri. Harus ada kerjasama yang kuat antar lembaga penegak hukum sehingga menciptakan sinergi yang kuat untuk memberantas korupsi di seluruh lembaga. Menurutnya, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Para pelaku proyek masih sama dengan simulator SIM yang menyeret mantan Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan yang lainnya. "Pelaksana pengadaan di Korlantas orangnya itu-itu saja. Saat ini masih diperiksa dan disidik oleh KPK dalam kasus simulator. Pejabat pembuat komitmen, pelaksana pengadaan, orangnya itu-itu saja," ujarnya.
Menurutnya, alasan belum ditetapkannya tersangka dalam kasus ini adalah pihak-pihak terkait tengah menjalani proses hukum di KPK. "Biarlah KPK konsentrasi periksa mereka dulu dalam kasus simulator. Kan tidak mungkin mereka diperiksa dalam kasus yang berbeda," katanya.