Selasa 13 Nov 2012 14:50 WIB

Sidang Kedua Bawaslu-KPU Bahas Pelanggaran Kode Etik

Rep: Ira Sasmita/ Red: Dewi Mardiani
Jimly Asshiddiqie
Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Jimly Asshiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mulai menyidangkan perkara antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa (13/11) siang. Sidang yang dilaksanakan di Gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jalan MH Thamrin Nomor 8, Jakarta Pusat ini resmi dimulai pada pukul 14.09 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. 

Sidang itu digelar kedua kalinya untuk menindaklanjuti laporan Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik yang dilakukan Ketua dan Komisioner KPU.

Sidang pertama telah dilangsungkan Jumat (8/11) lalu. Beberapa hal terungkap dari persidangan tersebut, seperti disharmoni dalam tubuh KPU yang diungkap Komisioner KPU, Ida Budhiarti. Disebutkan terjadi pembangkangan oleh Sekretaris Jendral (Sekjen) KPU yang berujung pada pemunduran pengumuman verifikasi administrasi.

Karena itu, pada sidang kedua ini, sebagai pihak terkait, Sekjen KPU Suripto Bambang Setyadi, turut dihadirkan di persidangan.  "Karena kan ini menindaklanjuti sidang kemarin. Jadi pihak yang terkait kami hadirkan," kata Ketua DKPP, Jimly Asshidiqie.

Pada persidangan ini, lanjut Jimly, beberapa persoalan terkait pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan laporan 12 parpol tak lolos verifikasi juga akan dibahas. Karena banyak pihak yang berkaitan dengan aduan Bawaslu ini, rencana DKPP menjadikan sidang ini sebagai sidang terakhir, kata Jimly mungkin berubah.

Penggugat adalah Ketua dan anggota Bawaslu Muhammad, Nasrullah, Endang Wihdatiningtyas, Daniel Zuchron, dan Nelson Simanjunak, serta Direktur Sigma, Said Salahuddin. Sementara sebagai tergugat adalah Ketua dan anggota KPU  Husni Kamil Manik, Sigit Pamungkas, Ida Budhiati, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Hadar Nafis Gumay, Juri Ardiyanto, dan Arif Budiman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement