REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa menegaskan tiga pelaku pemerkosaan TKI segera masuk ke pengadilan. Hal ini diberitahukan oleh polisi Malaysia kepada pemerintah Indonesia.
"Intinya, tiga pelaku dalam kondisi ditahan dan bahkan tanggal 16 November nanti berkas sudah bisa didakwa di pengadilan dan maksimal hukuman kepada pelaku 20 tahun penjara dan hukuman sebat. Jadi itu hukuman maksimal yang diberikan kepada tiga orang pelaku itu," katanya saat ditemui di Hotel Ritz Carlton, Selasa (13/11).
Pemerintah RI menurut Marty juga sudah mengirim dua nota protes kepada pemerintah Malaysia. "Nota protes sudah, tentu. Kemarin sudah (kasus TKI diperkosa polisi) dan yang tadi (TKI diperkosa majikan) juga sudah. Kita protes," katanya.