Senin 12 Nov 2012 23:22 WIB

Suap Bupati Buol, Anak Buah Hartati Divonis Satu Tahun

Hartati Murdaya
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Hartati Murdaya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutus bersalah Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantations (HIP) Gondo Sudjono melakukan suap pada Bupati Buol, Amran Batalipu.

Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tipikor di Jakarta, Senin (12/11), menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono.

Gondo terbukti bersalah sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berperan dalam pemberian uang Rp 2 miliar dari total Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu bersama Yani Anshori.

Hakim menyebut pemberian uang tersebut dimaksudkan agar Amran bersedia menandatangani surat yang berkaitan dengan pengajuan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) terhadap sisa lahan yang berada dalam izin lokasi seluas 75 ribu hektare atas nama PT Cipta Cakra Murdaya atau HIP.

Hakim menyebut pemberian uang tersebut untuk memperoleh surat rekomendasi atas perusahaannya mendapatkan IUP dan HGU perkebunan sawit di Buol. Lebih lanjut Majelis Hakim menyebutkan uang sebesar Rp3 miliar dalam dua tahap tersebut merupakan pelaksanaan dan kehendak yang dibuat Siti Hartati Murdaya dengan Totok Lestiyo dan Amran Batalipu.

Gondo mendapat hukuman yang lebih ringan dari tuntutan yang mencapai 2,5 tahun penjara. Sebelumnya staf Sri Hartati Murdaya lainnya yakni General Manager (GM) PT Hardaya Inti Plantations (HIP) Yani Anshori terlebih dahulu dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement