REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Ratusan anggota Front Pembela Islam dan Laskar Pembela Islam Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mendatangi kantor pemerintah daerah setempat, Senin. Mereka mendesak tindakan tegas terhadap keberadaan Jemaat Ahmadiyah di daerah tersebut.
Para anggota Front Pembela Islam (FPI) dan Laskar Pembela Islam (LPI) Karawang itu menuntut Pemkab Karawang untuk melaksanakan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 12 tahun 2011 secara serius serta meminta pemkab tidak membiarkan kegiatan Jemaat Ahmadiyah di Karawang.
"Kami tidak ingin aksi kekerasan terjadi di Karawang hanya karena pihak berwenang (termasuk pemda) membiarkan kegiatan Jemaat Ahmadiyah," kata seorang pengurus FPI Karawang, Habib Gamal Abdul Naser, di Karawang, Senin.
Dikatakannya, unsur Muspida Karawang, khususnya bupati harus bisa bertindak tegas terhadap keberadaan dan aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Karawang.
Jika tidak ada tindakan tegas, kata dia, maka pihaknya yang akan menghentikan kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Karawang.
Menurut dia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Ahmadiyah itu sesat dan menyesatkan. Fatwa MUI tersebut juga telah ditindaklanjuti Gubernur Jabar melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12/2011 tentang Larangan