REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Ratusan massa dari Forum Silaturahim Umat Islam (FSUIT) Tasikmalaya mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Salawu. Ratusan massa tersebut menuntut agar pernikahan yang dilakukan warga Jamaah Ahmadiyah di wilayah Kecamatan Salawu tidak
dicatat dalam dokumen yang sah. Pasalnya mereka menganggap Jamaah Ahmadiyah tidak menganut ajaran Islam yang kaffah, bahkan melenceng dari ajaran Islam.
Ratusan massa FSUIT menggunakan pakaian putih-putih. Dengan pengawalan yang ketat dari aparat Kepolisian Resor Kabupaten Tasikmalaya, massa yang bergerak dari Singaparna menggunakan puluhan motor dan tiga mobil pick-up. Sepanjang jalan mereka melakukan orasi menuntut penolakan kegiatan Ahmadiyah di Kabupaten Tasikmalaya.
Ketua FSUIT, Acep Sofyan mengatakan, FSUIT menolak pencatatan pernikahan warga Jamaah Ahmadiyah yang saat ini tinggal berkelompok di Desa Tenjowaringin, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya. Acep bahkan meminta kepada Pemkab Tasikmalaya memecat Kepala Desa Tenjowaringin yang juga termasuk dalam Jamaah Ahmadiyah.
"Kami meminta aparat mendukung kami, karena kegiatan Ahmadiyah sudah melenceng dari ajaran Islam yang sebenarnya," katanya.
Acep menuturkan, Jamaah Ahmadiyah telah merusak tatanan rumah tangga Umat Islam dengan terjebak secara formal dan sistematis dalam perkawinan tidak sah, karena di KTP tertulis beragama Islam.
Bahkan Acep menyebutkan, secara konstitusional Jamaah Ahmadiyah telah melanggar peraturan baik peraturan di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun peraturan dalam Islam yang tertuang pada Alquran dan Hadist.
"Dalam SKB Tiga Menteri dan Pergub Jabar pun jelas mereka tidak diperkenankan melakukan kegiatan," tuturnya.