REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA -- Pemerintah Indonesia berupaya menguatkan sistem penegakan hukum guna mencegah penyelundupan manusia. Soalnya, negara ini sering dijadikan negara transit para penyelundup dan imigran gelap menuju ke sejumlah negara tujuan.
"Kita upayakan penegakan hukum antara Badan Intelijen Negara, kejaksaan, hingga kepolisian untuk saling bekerja sama menukar informasi dalam mencegah kasus itu (penyelundupan manusia)," kata Dirjen Hubungan Multilateral Kementerian Luar Negeri, Hasan Kleib, di Nusa Dua, Bali, Senin (12/11).
Dia mengatakan bahwa, gerak penyelundup dan penyelundupan manusia saat ini semakin cepat, terlebih dengan luas wilayah Indonesia yang besar membuat pengawasan harus lebih ketat dari aparat terkait. Namun, ia menyadari bahwa, aparat tidak mungkin mengawasi sendiri luas wilayah Tanah Air yang merupakan negara kepulauan dengan memiliki wilayah laut yang luas.
"Batasan negara kita sangat luas terutama wilayah lautnya, tiba-tiba saja sudah dikagetkan dengan kedatangan orang asing di Pangandaran, di Cianjur atau di daerah lain," ujar Hasan.
Hasan menambahkan, selama periode tahun 2000-2010 sedikitnya ada 15.162 orang imigran ilegal tiba di Indonesia dengan menumpang 237 perahu motor. Sedangkan periode 2009-2011 ada sekitar 373 kasus penyelundupan manusia dengan 440 orang di antaranya merupakan dewasa dan 192 orang lainnya adalah anak-anak.
Mereka menjadikan Indonesia sebagai negara transit atau mengalami musibah di laut sehingga membawa para imigran gelap itu kandas di beberapa wilayah di Tanah Air. Sebagian besar para imigran gelap itu berasal dari negara-negara di kawasan Asia Selatan di antaranya Afganistan, Irak, Srilanka, dan Bangladesh yang ingin menemukan harapan baru di negara lain seperti Australia dan Selandia Baru.