Senin 12 Nov 2012 13:20 WIB

KPK Periksa Sofyan Djalil

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
Mantan Meneg BUMN, Sofjan Djalil
Foto: Republika/Yoghi Ardhi
Mantan Meneg BUMN, Sofjan Djalil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (12/11), memeriksa mantan Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil. Lembaga antikorupsi itu memeriksa Sofyan sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadan Outsourcing Roll Out Customer Information System Rencana Induk sietem Informasi (CIS-RISI) PT PLN tahun anggaran 2004-2008 dengan tersangka Gani Abdul Gani.

"Yang besangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GAG," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkatnya. Sofyan Djalil sendiri telah tiba pada pukul 09.00 WIB. Ia keluar pada pukul 11.30 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan, Sofyan sempat memberikan. Dia mengatakan diundang oleh KPK untuk membantu proses penyidikan kasus CIS RISI. Menurutnya, penyidik KPK menanyakan soal suplier pada proyek itu sewaktu dia menjabat sebagai Komisaris PLN. Dikatakannya, dia sama sekali tak menyetujui penunjukan langsung pada proyek ini.

"Tapi kemudian, ketika saya tak menjabat sebagai komisaris, program itu tak jalan dan ada penunjukan langsung. Penunjukan langsung itu lah yang bermasalah di kemudian hari. Oleh karena itu, tadi saya ditanyakan dalam konteks kenapa waktu jadi komisaris saya tak setuju," kata Sofyan.

Menurutnya, pada waktu ia menjabat sebagai komisaris, ia menginginkan program itu melalui tender. Namun, setelah ia tak menjabat, terjadi penunjukan langsung terhadap perusahan suplier. Sofyan sendiri mengaku tak mengenal sosok Gani pada saat menjabat sebagai komisaris PLN. Ia baru mengenalnya pada saat menjabat sebagai Menkominfo.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Umum PT Netway Utama, Gani Abdul Gani sebagai tersangka sejak Jumat (9/3). Gani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Outsourcing Roll Out CIS-RISI PT PLN tahun anggaran 2004-2008. Gani diduga menerima pemberian terkait proyek yang diduga merugikan keuangan negara Rp 46,18 miliar ini.

Penetapan Gani sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus korupsi CIS-RISI yang menjerat mantan Direktur Utama PT PLN, Eddie Widiono Suwondho. Eddie sendiri telah divonis lima tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu.

Eddie dalam putusan terbukti memerintahkan penunjukan langsung kepada PT Netway Utama selaku rekanan proyek CIS-RISI senilai Rp 92,27 Miliar. Eddie Widiono dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement