Senin 12 Nov 2012 12:01 WIB

Pengamat: Pastikan Pelaku Pemerkosaan TKI Diproses Hukum

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Hikmahanto Juwana
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Hikmahanto Juwana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang TKW Indonesia melaporkan tindak pemerkosaan yang dialaminya ke kepolisian Malaysia. Perempuan tersebut mengaku diperkosa tiga anggota Polisi Diraja Malaysia. Pengamat hukum internasional, Hikmahanto Juwana mengatakan pemerintah Indonesia harus mengawal dan memastikan polisi Malaysia pelaku pemerkosaan diproses secara hukum.

"Pengawalan dilakukan mengingat korban adalah WNI dan pemerintah perlu memastikan agar pelaku dilakukan proses hukum," kata pengamat hukum internasional, Hikmahanto Juwana dalam rilisnya kepada ROL, Senin (12/11).

Hikmahanto menambahkan pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) telah responsif menanggapi kasus dugaan pemerkosaan terhadap WNI yang bekerja di Malaysia. Kemlu dan Perwakilan Indonesia di Malaysia sudah menyatakan akan melakukan pengawalan atas proses hukum yang dilakukan oleh otoritas Malaysia terhadap para pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan.

Mengingat kejadian ini terjadi di Malaysia, kata dia, maka secara hukum internasional, otoritas Indonesia tidak dapat melakukan proses hukum. Pemerintah Indonesia harus menghormati kedaulatan Malaysia. Namun pemerintah Indonesia tetap harus mengawal proses hukum dari tiga orang polisi pelaku pemerkosaan tersebut.

Disamping itu pengawalan dilakukan agar kemarahan publik di Indonesia dapat tersalurkan. Bila perlu, pemerintah bisa berinisiatif untuk mengundang pemerintah Malaysia agar kasus seperti ini tidak terulang kembali. "Masalah ini harus segera ditangani untuk mencegah kemarahan publik Indonesia meningkat menjadi konflik antar kedua negara. Bahkan bila tidak tertangani maka cita-cita untuk membentuk masyarakat ASEAN akan sirna," tegasnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement