REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Malaysia diminta untuk mendidik ulang aparat penegak hukumnya. Hal ini menyusul adanya tiga orang aparat polisi Malaysia yang memperkosa seorang TKI asal Batang, Jawa Tengah di kantor kepolisian Bukit Mertajam, Pulau Penang, Malaysia.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat, mengutuk adanya kebiadaban tersebut. Menurutnya, semakin banyak aparat Malaysia yang bertindak liar sekaligus tidak beradab dalam menghadapi para TKI di negara tersebut.
"Dengan kejadiaan biadab yang selalu berulang baik kepada TKI tak berdokumen ataupun TKI resmi, maka upaya re-edukasi kepada aparat kepolisisan Malaysia menjadi sangat penting dilakukan," ujar Jumhur, Senin (12/11).
Ditegaskan, perilaku biadab polisi Malaysia sering terjadi kepada orang asing termasuk TKI di Malaysia, baik pemerasan, penembakan, dan kini berupa pemerkosaan.
Terkait kasus pemerkosaan ini, Jumhur mengaku telah berkoordinasi dengan Duta Besar RI di Kuala Lumpur, Herman Prayitno untuk meminta proses hukum yang seberat-beratnya bagi para pelaku tiga polisi Malaysia itu, yakni Nik Sin Mat Lazin (33), Syahiran Ramli (21), dan Remy Anak Dana (25).
"Dubes RI sudah meminta pihak Malaysia melakukan langkah-langkah hukum yang benar, adil, serta menghormati perasaan bangsa Indonesia yang sangat getir atas peristiwa pemerkosaan ini," kata Jumhur.
Jumhur mengungkapkan, korban pemerkosaan akan menunggu keadilan hukum melalui upaya peradilan di negara Malaysia, yakni sebagai saksi dan korban dalam kasus tersebut.