REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Markas Besar Kepolisian Indonesia telah menerima surat tembusan pengunduran diri ajudan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iptu Joyo Mulyo.
Surat pengunduran diri resmi ditandatangani Joyo pada Rabu, 7 November. Divisi Sumber Daya Manusia Mabes Polri menerima surat tembusan dari KPK keesokan harinya pada Kamis, 8 November.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri mengatakan tindak lanjut mengenai pengunduran diri ini selanjutnya akan diserahkan pada mekanisme yang berlaku di lingkungan KPK. Ia menegaskan pengunduran diri anggota polisi yang bertugas di KPK sepenuhnya merupakan hak masing-masing.
"Tidak ada Polri memberikan perintah atau menghalang-halangi teman (bertugas) di KPK. Tidak ada intervensi dari Polri soal pengunduran ini," ujar Agus, Jumat (9/11).
Dalam surat tembusan pengunduran diri tersebut, Joyo mengatakan alasan dirinya mundur sebagai ajudan di KPK karena ingin melanjutkan pengabdian di kepolisian. Ia mengaku bersyukur masih bisa bekerja di kepolisian.
Joyo telah bertugas sebagai ajudan di KPK selama lebih dari lima tahun. Selanjutnya, menurut Agus, penempatan Joyo di kepolisian akan menunggu keputusan dari Dewan Pertimbangan Karir Polri. Joyo bisa saja ditempatkan dimanapun.
Kabar mengenai mundurnya Iptu Joyo Mulyo beredar melalui pesan BlackBerry di kalangan wartawan, Kamis pagi. Dalam pesan yang tampaknya dibuat sendiri oleh Joyo, ia mengungkapkan pengunduran dirinya karena rasa cinta kepada institusinya.