Jumat 09 Nov 2012 14:36 WIB

KPU Bantah Lakukan Pelanggaran Etik Pada Verifikasi Parpol

Rep: mansyur faqih/ Red: Taufik Rachman
Konfederasi parpol, ilustrasi
Konfederasi parpol, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak tuduhan pelanggaran kode etik pada pelaksanaan proses pendaftaran dan verifikasi partai politik menjadi peserta pemilu. Di dalam sidang kode etik yang diselenggarakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), KPU mengatakan tak ada satu pun tuduhan yang disampaikan merupakan pelanggaran etika.   

‘’Sidang ini merupakan sidang kode etik, tapi rujukan kode etik itu jarang disebutkan. Kita sudah ada peraturan bersama soal kode etik, itu sangat jelas kaidah etika mana yang dilanggar KPU,’’ jelas Komisioner KPU, Sigit Pamungkas, di Jakarta, Jumat (9/11).

Tak hanya itu, ia juga menyangkal tudingan tidak profesional dalam menjalankan kinerjanya. Menurutnya, sejak awal KPU berusaha membangun profesionalitas terkait penyelenggaran pemilu. Ini dilakukan dengan menempuh beberapa langkah. Antara lain, membuat perencanaan bagaimana KPU ke depan menjadi agar sitesis prestasi dan antitesis pemilu sebelumnya.

‘’Kami membuat beberapa langkah strategis. Antara lain membangun beberapa sistem informasi teknologi, untuk pendaftaran dan verifikasi, daerah pemilihan, hingga pencalonan. Karenanya, itu sudah jadi perencanaan agar pemilu jadi efektif dan efisien,’’ tambah Sigit.

Ia pun menjelaskan, KPU sudah memberikan standar kerja kepada petugas yang menerima pendaftaran mau pun tim verifikator. Termasuk memberikan sosialisasi dan pembekalan kepada partai politik, verifikator, dan KPUD. Ini yang dikatakannya tidak dilakukan pada KPU sebelumnya. Semata dilakukan dalam kerangka membangun profesionalitas.

‘’Kita lakukan pembekalan itu berulang kali, untuk memastikan bisa dilakukan sebaik-baiknya. Kami juga mencoba memfasilitasi kesulitan partai politik melalui helpdesk. Seperti ketika terkait Sipol, kalau tidak bisa menginput data sendiri, KPU memberikan pelayanan untuk menginput,’’ cetusnya.

Ia mengatakan, KPU juga berkomitmen untuk menjalankan transparansi. Misalnya, dengan menyusun regulasi pemantauan KPU sejak jauh hari. Ini berbeda dari pemilu sebelumnya yang baru dilakukan tiga bulan sebelum pendaftaran. Akses publik terhadap pendaftaran dan verifikasi pun dibuka.

‘’Kepada Bawaslu, civil society, dan media, bisa mengakses verifikasi. Kalau kita baca beberapa media, mereka bisa mengakses dan melihat ruangnya seperti apa. Itu bukti kalau kita melakukan secara terbuka. Bawaslu juga bisa menempatkan orangnya. Jadi itu keanehan kalau Bawaslu mengatakan ini tertutup,’’ ungkap Sigit.

Apalagi, lanjut dia, dalam setiap pemberitahuan atau tahapan pendaftaran dan verifikasi, KPU senantiasa memberikan rapor kepada partai politik. Termasuk ketika ada 12 partai politik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pendaftaran. Mereka mendapatkan catatan alasan kenapa tidak lolos. Rapor juga diberikan ketika ada 18 partai yang tidak memenuhi verifikasi faktual.

‘’Dari verifikasi administrasi, KPU memberikan rapor secara detil. Jadi tidak sekadar resume rapor, tapi detail dari item di mana parpol tidak lolos. Sejak awal, dalam keseluruhan tahapan kita berusaha menetapkan standar profesional dan transparansi. Publik juga mengetahui kita mencoba melakukan itu,’’ pungkas Sigit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement