REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan nama terpidana korupsi Muhammad Nazaruddin masih tercatat sebagai bendahara umum pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.
Hal itu disampaikan oleh anggota Bawaslu Endang Wihdatiningtyas saat menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), di hadapan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Sejumlah kejanggalan kami temukan dalam hasil verifikasi administrasi oleh KPU. Bahkan nama mantan bendahara umum Muhammad Nazaruddin masih tercatat di pengurus Partai Demokrat," kata Endang di Jakarta, Jumat (9/11).
DKPP menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu, dengan pengadu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan LSM Sigma, serta teradu Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sekretariat DKPP telah mengkaji laporan dugaan tersebut dan menyatakannya dalam Peraturan DKPP No.2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan meregistrasi perkara dengan No. 25-26/DKPP-PKE-I/2012.
Dalam sidang tersebut, hadir sebagai pihak pengadu adalah Muhammad, Daniel Zuchron, Endang Wihdatiningtyas, Nelson Simanjuntak dan Said Salahuddin (Sigma). Sementara itu, dari pihak teradu hadir Sigit Pamungkas, Ida Budhiarti, Arief Budiman, Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan Hadar Nafis Gumay.
Sementara dari perwakilan pihak parpol yang lolos verifikasi administrasi hadir Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).