REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menyidangkan perkara antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (9/11) besok. Sidang itu untuk menindaklanjuti laporan Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik yang dilakukan ketua dan anggota KPU.
Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie, menyatakan persidangan itu ditempuh setelah DKPP mempertemukan KPU dan Bawaslu terlebih dahulu. Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa Bawaslu yakin mempersoalkan aduannya lebih lanjut melalui persidangan.
"Setelah kedua lembaga memilih untuk menjelaskannya di persidangan, maka kami gelar persidangan. Itulah yang kami lakukan besok, kedua pihak akan memberikan penjelasan masing-masing secara terbuka," ungkapnya.
Aduan dari Bawaslu disampaikan ketua dan anggota Bawaslu yang menilai bahwa Ketua dan anggota KPU melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Aduan itu disertai dalil-dalil serta bukti-bukti, di antaranya KPU dianggap tidak menghargai Bawaslu sebagai salah satu lembaga penyelenggara Pemilu.
DKPP juga menindaklanjuti laporan Said Salahuddin dari Sinergi Masyarakat Untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA) yang disampaikan kepada DKPP pada 29 Oktober 2012. Said melaporkan dugaan pelanggaran KPU dalam menyelenggaraan tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu dengan cara bertingkat atau berjenjang.
Yang tercatat sebagai pengadu adalah Ketua Bawaslu, Muhammad, dan anggotanya Nasrullah, Endang Wihdatiningtyas, Daniel Zuchron, dan Nelson Simanjunak, serta Direktur Sigma Said Salahuddin. Sedangkan teradu adalah Ketua dan anggota KPU Husni Kamil Manik, Sigit Pamungkas, Ida Budhiati, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Hadar Nafis Gumay, Juri Ardiyanto, dan Arif Budiman.