Kamis 08 Nov 2012 16:58 WIB

Fasilitas Baru Hakim: Hak atas Rumah Negara & Transportasi

Rep: Esthi Maharani/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kesejahtaraan hakim bertambah dengan keberadaan peraturan baru. Selain tunjangan, pemerintah memberika hak untuk menempati rumah negara dan transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, kedudukan protokol, dan tunjangan lain.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 29 Oktober 2012 disebutkan,  Hakim diberikan hak menempati rumah negara dan menggunakan fasilitas transportasi selama menjalankan tugasnya pada daerah penugasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Dalam hal rumah negara dan/atau sarana transportasi belum tersedia, Hakim dapat diberikan tunjangan perumahan dan transportasi sesuai dengan kemampuan keuangan negara,” bunyi Pasal 5 Ayat (2) PP Nomor 94/2012 itu.

Hakim juga memperoleh kedudukan protokol dalam acara ketatanegaraan dan acara resmi. Sedangkan mengenai jaminan keamanan, dalam Pasal 7 PP ini ditegaskan, hakim diberikan jaminan keamanan dalam pelaksanaan tugas.

 Jaminan keamanan itu meliputi: a. Tindakan pengawalan; dan b. Perlindungan terhadap keluarga (Pasal 7 Ayat (2). Jaminan keamanan didapatkan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atau petugas keamanan lainnya.

Untuk perjalanan dinas baik di dalam maupun di luar negeri, sebagaimana aparat Pemerintah yang lain, Hakim juga diberikan biaya perjalanan dinas, yang meliputi biaya transportasi, biaya penginapan, uang representasi, dan uang harian.

“Biaya perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri dibayarkan sesuai pengeluaran riil berdasarkan bukti pengeluaran yang sah,” bunyi Pasal 8 Ayat (4) PP tersebut.

Mengenai tunjangan-tunjangan lain, Pasal 9 Ayat (1) PP ini menegaskan, Hakim diberikan tunjangan berupa: a. Tunjangan keluarga; b. Tunjangan beras; dan c. Tunjangan kemahalan.

Tunjangan keluarga dihitung dari gaji pokok sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdiri atas: a. Tunjangan istri/suami sebesar 10 persen; dan b. Tunjangan anak sebesar 2 persen untuk paling banyak 2 (dua) orang anak.

Tunjangan beras diberikan 10 kg (sepuluh kilogram) untuk masing-masing anggota keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan paling banyak 2 (dua) orang anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement