Rabu 07 Nov 2012 23:16 WIB

Kejaksaan Agung Tangkap Jaksa Pemeras

Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung kembali menangkap seorang oknum jaksa yang diduga memeras pengusaha, dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Tersangka tersebut berinisial AS yang ditangkap di halaman kantornya di Jakarta Pusat. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Arnold Angkouw, di Jakarta, Rabu malam, membenarkan adanya penangkapan itu dan rencananya akan ditahan di Rutan Kejagung.

"Dia memberi data dan dia juga yang menganjurkan supaya diambil jalan pintas, akhirnya jaksa-jaksa sama tata usaha yang melaksanakan," katanya.

Penangkapan yang bersangkutan, kata dia, dari hasil pengembangan terhadap oknum jaksa AFP, jaksa ABH, pegawai tata usaha ST, dan jaksa gadungan DP. Kasus tersebut berawal dari Bidang Pengawasan Kejagung yang mendapatkan informasi adanya jaksa gadungan yang memeras seorang pengusaha.

Kemudian tim bergerak dan berhasil menangkap jaksa gadungan berinisial DP. Penangkapan itu ketika dia hendak melakukan transaksi di parkiran Cilandak Town Square, Jakarta Selatan pada Senin (8/10).

Dari tangannya diperoleh uang Rp 50 juta, sedangkan nilai uang yang akan diperas dari pengusaha itu mencapai angka Rp2,5 miliar.Dari proses pengembangan diketahuilah adanya keterlibatan dua oknum jaksa bersama salah seorang pegawai tata usaha di Kejagung yang berinisial S.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement