Rabu 07 Nov 2012 20:56 WIB

Tersangka Korupsi Bukti Cinta Jadi DPO Kejaksaan

Mural anti korupsi
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Mural anti korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Salah seorang tersangka kasus korupsi proyek pengembangan area wisata Bukit Cinta bernama Agus Adi Cahyono, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kejaksaan.

"Kami memasukkan nama tersangka dalam DPO kejaksaan karena tidak diketahui keberadaannya dan tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan pascapenetapan tersangka pada pertengahan Juli 2012," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Wilhelmus Lingitubun di Semarang, Rabu (7/11).

Ia menjelaskan sebelum memasukkan nama tersangka dalam DPO, penyidik kejaksaan telah berusaha mencari tersangka di rumahnya dan kerabat yang bersangkutan serta menanyakan keberadaan tersangka kepada atasannya. "Hingga saat ini, usaha mencari keberadaan tersangka selaku kontraktor dari PT Aditya Dewata Gilang Semesta, belum membuahkan hasil," ujarnya.

Dalam penanganan kasus korupsi pembangunan Bukit Cinta ini, Kejati Jateng telah menetapkan dua tersangka pada pertengahan Juli 2012 yakni Agus Adi Cahyono dan pejabat pembuat komitmen dari Dinas Pariwisata Jawa Tengah berinisial TR. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, jaksa penyidik belum memeriksa sebagai tersangka atau melakukan penahanan terhadap TR.

Objek Wisata Bukit Cinta di Desa Rowoboni, Kecamatan Muncul, Kabupaten Semarang merupakan salah satu dari sembilan proyek wisata yang hendak dikembangkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pariwisata provinsi setempat.

Pada awalnya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengusulkan anggaran sebesar Rp 60 miliar kepada pemerintah pusat, namun kemudian cair Rp 31 miliar untuk sembilan proyek wisata, antara lain di Kabupaten Pemalang, Kabupaten Jepara dan Ambarawa.

Untuk pengembangan Objek Wisata Bukit Cinta, ditetapkan anggaran sebesar Rp 9 miliar, namun dalam pelaksanaannya, nilai kontrak hanya sebesar Rp 7,3 miliar dan dimenangkan oleh PT ADGS.

Dari dana tersebut telah dicairkan Rp 2,4 miliar sebagai uang muka dengan batas akhir pengerjaan pada 22 Desember 2011 tapi kontraktor tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya hingga akhir batas waktu yang telah ditentukan sehingga pekerjaan dinilai gagal.

Pengerjaan tersebut hanya mencapai 30 persen dari keseluruhan proyek, bahkan kontraktor hanya mengerjakan bagian pondasi saja, sedangkan bagian lainnya tidak dikerjakan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Terkait penanganan kasus korupsi pembangunan Bukit Cinta, kejaksaan juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah untuk melakukan audit investigasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement