REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian tengah memeriksa 13 orang penjaga terkait kaburnya seorang tahanan narapidana kasus terorisme, Roki Aprisdianto (29 tahun), Selasa (6/11) siang.
Tidak hanya itu, kepolisian juga akan mengevaluasi Standart Operating Procedure (SOP) dalam menjenguk tahanan.
"Kami sedang periksa 13 anggota, dan kami mintai keterangan terkait dengan prosedur jenguknya. Selain itu, nanti kami evaluasi lagi SOP untuk menjenguk tahanan teroris terutama yang menggunakan cadar," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Suhardi Alius, Rabu (7/11) di Mapolda Metro Jaya.
Roki merupakan tahanan titipan Kejaksaan Agung yang telah divonis enam tahun penjara pada 2011 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Roki sedang menunggu giliran untuk dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Pria ini ditangkap petugas dalam kasus Klaten pada November hingga Desember 2010.
Roki dan kelompoknya divonis pada 8 Desember 2011. Ia disebut sebagai dalang aksi teror bom di Klaten, Jawa Tengah.
Ia dan kelompoknya, saat itu, melakukan aksi teror dengan melemparkan bom rakitan di tiga pos polisi, dua gereja dan satu Masjid.
Bersama lima rekannya, mereka didakwa melanggar pasal 7, pasal 9, pasal 14 dan pasal 15 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.