REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid III memasuki usia satu tahun pada bulan November ini.
Namun, status penanganan kasus Bank Century belum juga menunjukkan peningkatan.
Menurut Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah, KPK harus menjelaskan perkembangan penanganan kasus Bank Century dan meningkatkan menjadi penyidikan sesuai dengan pernyataan pimpinan KPK, bahwa kasus ini akan ditingkatkan pada Penyidikan.
Selain itu, ia juga meminta agar DPR tidak mengintervensi proses hukum, dan menjalankan kewenangan konstitusionalnya untuk melaksanakan Hak Menyatakan Pendapat. "KPK harus segera menjelaskan status penanganan kasus ini," kata Febri ketika dihubungi, Selasa (6/11).
Seperti diketahui, penanganan kasus Bank Century sudah masuk tahun ketiga di KPK. Hingga saat ini, kasus tersebut masih berstatus penyelidikan.
Pimpinan KPK Jilid III yang terpilih November tahun lalu berjanji untuk menuntaskan kasus ini sebelum Desember 2012.