REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perseteruan antara OC Kaligis dan Wamenkumham Denny Indrayana masih terus diproses dan ditangani oleh Direktorar Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Sufyan Syarif mengatakan, anggotanya di cyber crime masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus yang sudah sudah berjalan selama dua bulan tersebut.
"Kasusnya masih jalan, saat ini masih terus menunggu hasil keterangan dari para saksi ahli. Memang cukup lama karena kami melibatkan tiga saksi ahli," ujar Sufyan, Selasa (6/11).
Sufyan mengatakan, saksi ahli yang dilibatkan yakni saksi ahli bahasa, saksi ahli IT dan saksi ahli pidana. Untuk saksi ahli bahasa sudah dilakukan pemanggilan, sedangkan saksi ahli IT tinggal menunggu hasil pemeriksaan. Sementara itu, untuk saksi ahli pidana belum dilakukan pemanggilan karena masih menunggu pihak yang bersedia.
"Kami sudah mengontak beberapa saksi ahli pidana, namun ada yang masih sibuk jadi belum bisa datang untuk memenuhi panggilan kami," ujar Sufyan.
Lebih lanjut Sufyan mengatakan, saksi ahli bahasa yang dipanggil berasal dari Universitas Indonesia (UI). Dari saksi bahasa ini dianalisa apakah bahasa dalam twitter tersebut memang menyangkut unsur penghinaan seperti yang dituduhkan OC Kaligis pada Denny Indrayana.
Selain itu, Sufyan mengatakan bahwa pihaknya belum akan melakukan pemanggilan terhadap Denny. Sebab, masih menunggu kelengkapan keterangan dan pemeriksaan dari para saksi ahli.
Sebelumnya, advokat senior OC Kaligis melaporkan Denny Indrayana ke Polda Metro Jaya dengan Nomor : TBL/2919/VII/2012/2012/PMJ/Ditreskrimum. Hal ini terkait dengan dugaan penghinaan terhadap profesi pengacara (advokat) yang menangani kasus korupsi melalui jejaring sosial Twitter