REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski Menteri BUMN Dahlan Iskan melaporkan dua nama oknum DPR kepada Badan Kehormatan karena melakukan pemerasan, namun diakuinya bahwa perusahaan negara juga selama ini merupakan sarang korupsi sehingga harus segera dibenahi.
"Saya datang melaporkan adanya peristiwa pemerasan oleh oknum DPR, tetapi di satu sisi kami juga harus introspeksi bahwa di BUMN sendiri harus juga dibersihkan," kata Dahlan, usai memenuhi panggilan BK DPR, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (5/10).
Menurut Dahlan, laporan yang disampaikannya kepada BK tidak berarti mengurusi rumah tangga orang lain, namun lebih karena memenuhi panggilan BK.
Dahlan dan BK yang dipimpin oleh Ketua M Prakosa dari Fraksi PDIP melakukan rapat tertutup sekitar 1,5 jam mulai dari pukul 10:30 WIB dan berkahir tepat pukul 12:00 WIB. Usai rapat Dahlan mememberikan keterangan pers yang dihadiri sekitar 100 wartawan media cetak dan elektronik.
Pada kesempatan itu Dahlan menuturkan, pembenahan BUMN merupakan prioritas utama, meski ada laporan yang menyebutkan bahwa perusahaan milik negara menjadi sasaran untuk dimintai upeti. "Saya tidak mau dianggap sebagai orang yang ingin membersihkan rumah tangga orang lain (DPR), padahal tidak kalah seru ternyata di BUMN juga jadi permainan korupsi," tegasnya.
Dalam pertemuan dengan BK tersebut Dahlan mengaku sudah melaporkan dua nama oknum anggota DPR yang melakukan pemerasan terhadap BUMN.
"Nama dan peristiwa pemerasan sudah saya sampaikan kepada BK. Tindak lanjut atas laporan tersebut saya serahkan kepada BK," kata Dahlan.
Pemerasan yang dilakukan oknum DPR terjadi pada tiga peristiwa, di mana satu peristiwa satu nama, dan dua peristiwa selanjutnya oleh satu nama.
Dahlan menolak menyebutkan secara rinci nama-nama yang diadukan tersebut, termasuk nilai rupiah hasil pemerasan dari oknum yang dimaksud.
"Nama dan asal partai tidak akan saya ungkapkan di sini. Saya serahkan sepenuhnya kepada BK untuk membuka atau tidak nama-nama itu," tegas Dahlan.
Ia hanya menjelaskan, BUMN yang menjadi korban pemerasan adalah perusahaan yang mendapatkan suntikan dana dari APBN berupa Penyertaan Modal Negara (PMN).