REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Senin (5/10), memeriksa salah satu tersangka kasus korupsi simulator SIM di Korlantas Polri, Budi Santoso.
Pemilik PT Citra Mandiri Indonesia Abadi itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Irjen Pol Djoko Susilo. Pemeriksaan tersebut merupakan panggilan ulang karena Budi seharusnya menjalani pemeriksaannya pekan lalu.
Budi, yang tiba pada pukul 10.31 WIB di KPK itu, menjelaskan ketidakhadirannya pada pemeriksaan pekan lalu. "Sakit dan kami sudah berikan surat ke sini ya," ujar Budi sebelum menjalani pemeriksaan.
Pada kasus itu Budi Santoso sudah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menetapkannya bersama tiga tersangka lain, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Didik Purnomo, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukoco S Bambang, pada 27 Juli lalu.