REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta para Gubernur beserta Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) mempercepat pembahasan dan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2013 di daerahnya masing-masing.
"Kita minta para kepala daerah agar lebih serius dan memberikan perhatian khusus dalam proses penetapan UMP. Kita terus mendorong agar proses pembahasan dan penetapan UMP ini dapat dipercepat sehingga tidak menimbulkan gejolak dari pekerja dan pengusaha," kata Muhaimin dalam keterangan pers di Jakarta, kemarin.
Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sampai dengan tanggal 3 November 2012, baru enam provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2013. Enam provinsi tersebut yaitu Sumatera Utara, Bengkulu, Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Papua.
Muhaimin menjelaskan, idealnya, berdasarkan Kepmen 226/Men/2000, maka UMP ditetapkan oleh gubernur selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sebelum masa berlakunya upah minimum provinsi. Sedangkan upah minimum kabupaten/kota ditetapkan selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari sebelum masa berlakunya upah minimum kabupaten/kota yaitu pada 1 Januari tahun depan.
"Penetapan upah minimum nantinya tidak hanya berpatokan pada nilai KHL seusai dengan Permenakertrans No.13 tahun 2012, melainkan ada variabel lainnya sebagai patokan yaitu produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal)," ujar Muhaimin
Pertimbangan lainnya, tambah Muhaimin, adalah peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh, produktivitas makro dan pertumbuhan daerah dan nasional. Bahkan faktor inflasi dan insentif perumahan dan transportasi bagi pekerja pun dapat dipertimbangkan dengan matang sehingga upah pekerja dapat naik secara signifikan.
Setelah UMP tahun 2013 ditetapkan, Muhaimin meminta agar diadakan sosialisasi secara massif untuk menginformasikan kepada pemangku kepentingan hubungan industrial mengenai besaran upah minimum dan diharapkan semua pihak mematuhi penetapan upah minimum serta melaksanakan secara benar dan konsisten.