Senin 05 Nov 2012 08:10 WIB

Inilah Persoalan KPU Saat Verifikasi

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Chairul Akhmad
Ketua Umum Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) Roy BB Janis (kanan).
Foto: Antara/Ismar Patrizki
Ketua Umum Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) Roy BB Janis (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Roy BB Janis, mengkritik kinerja Komisi Pemilihan Umum Daerah yang tidak profesional.

"Mereka sering melakukan miskomunikasi dengan KPU pusat," kata Roy kepada wartawan di kantor Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Jalan Tebet Barat Raya, Jakarta Selatan.

Ketidakprofesionalan KPU dalam memverifikasi data partai politik telah menciptakan kerugian bagi partai politik. Roy misalnya mencontohkan persoalan verifikasi faktual PDP yang terjadi di Provinsi Banten.

Menurutnya, KPUD Banten secara sewenang-wenang menyatakan PDP tidak lolos verifikasi hanya karena tidak memiliki perwakilan pengurus di Kota Tangerang.

"Padahal, kita punya pengurus di tujuh kota/kabupaten di provinsi Banten. Tapi karena satu kota tak ada maka dianggap tak memenuhi syarat," kata Roy.

Roy mengatakan, data yang digunakan KPUD Banten saat melakukan verifikasi faktual terhadap PDP merupakan data lama yang belum direvisi. PDP, imbuhnya, telah menyerahkan data baru ke KPU pusat saat masa penyerahan berkas administrasi tahap dua dibuka.

Saat itu, PDP merevisi perwakilan pengurusnya dari delapan kota/kabupaten menjadi hanya tujuh. Syarat itu sendiri menurut UU Pemilu sudah memenuhi syarat untuk lolos karena lebih dari 75 persen keterwakilan pengurus tingkat kota/kabupaten. "Jangan karena miskomunikasi KPU pusat dan daerah, kita malah dirugikan," ujarnya.

Roy berharap KPU pusat dan daerah bisa bekerja profesional. Keduanya mesti bekerja objektif berdasarkan aturan yang diamanatkan undang-undang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement