Sabtu 03 Nov 2012 16:27 WIB

KPU Jamin Verifkasi Faktual tak akan Molor

Rep: ira sasmita/ Red: Taufik Rachman
Konfederasi parpol, ilustrasi
Konfederasi parpol, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin verifikasi faktual partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2014 tidak akan berjalan molor.

"Kami punya rentang waktu cukup panjang dalam melakukan verifikasi faktual, paling lambat 8 Januari 2013 hasil verifikasi faktual sudah diumumkan," kata Ida Budhiarti, Anggota KPU, saat dihubungi Republika, Sabtu (3/11).

Tahapan verifikasi faktual disebutnya tidak akan mundur seperti verifikasi administrasi kemarin. Pasalnya, pada verifikasi faktual verifikator dari KPU secara teknis mengklarifikasi dan mencocokkan data yang telah ada. Yakni data-data administrasi, kepengurusan, dan keanggotaan yang sebelumnya telah dikumpulkan pada verifikasi awal.

"Kemarin itu kan salah satu faktor kemunduran verifikasi administrasi karena tidak semua data terkumpul lengkap dan tepat waktu. Terutama aspek keanggotaan di tingkat kebaupaten/kota," ujar Ida.

Sedangkan pada verifikasi faktual, KPU dan KPUD tingkap provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan tinggal mencocokkan data yang telah ada dengan kenyataan di lapangan.

Verifikasi faktual, lanjut Ida, telah dimulai sejak Senin (29/10) lalu. Sehari sesudah verifikasi administrasi diumumkan. Hingga saat ini, 33 tim KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota masih bekerja memeriksa dan mencocokkan data ke-16 parpol yang dinyatakan lolos tes administrasi.

"Semuanya masih on progress, kalau pun ada temuan di lapangan verifikator akan tuangkan dalam berita acara," ujarnya.

Verifikasi faktual di tingkat pusat ,provinsi, kabupaten/kota jelas Ida, akan dilakukan sampai 6 November 2012. Selanjutnya semua berita acara akan dimasukkan ke KPU pusat. Bagi parpol yang memiliki kekurangan, baik dari aspek keanggotaan maupun kepengurusan diberikan kesempatan untuk memperbaiki.

"Di tingkat pusat dan provinsi selama 7 hari, mulai dari 11-17 November 2012. Sedangkan di tingkat kabupaten/kota lebih panjang, yakni 14 hari," ujar Ida.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement