Jumat 02 Nov 2012 20:03 WIB

'Verifikasi Administrasi Saja Molor, Apalagi Faktual'

Petugas verifikasi KPU menjelaskan hasil pemeriksaan syarat administrasi kepada perwakilan partai politik di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta.
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Petugas verifikasi KPU menjelaskan hasil pemeriksaan syarat administrasi kepada perwakilan partai politik di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Pengamat politik Universitas Diponegoro Semarang, Teguh Yuwono menilai verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2014 berpotensi molor. Sehingga jika penyelenggara pemilu tidak mampu dapat meminta bantuan kepada lembaga negara yang lain.

"Verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2014 berpotensi molor karena badan penyelenggara pemilu harus mengecek ke lapangan langsung dengan jangkauan di tingkat kabupaten dan kota," kata Teguh Yuwono di Semarang, Jumat (2/11).

Pengecekan langsung tersebut tidak mudah dan tidak cepat serta membutuhkan tenaga dan waktu yang tidak sedikit. Verifikasi faktual harus turun ke lapangan untuk pengecekan dan tidak hanya di balik meja yang hanya mengecek administrasinya.

"Pada waktu verifikasi administrasi yang hanya mengecek administrasi, tidak ke mana-mana saja, molor. Apalagi verifikasi faktual yang harus pengecekan lapangan di tingkat kabupaten/kota," katanya.

Oleh karena itu, lanjut Teguh, seharusnya jika penyelenggara pemilu tidak mampu seharusnya dapat meminta bantuan kepada pemerintah daerah setempat dalam hal ini Kesbangpol Linmas atau dapat bekerja sama dengan pihak lain yang independen, seperti perguruan tinggi.

"Jadi, tidak sekadar pegawai KPU dan KPPS, tetapi juga melibatkan pihak lain untuk dapat mempercepat hasil verifikasi serta hasilnya juga valid," katanya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng beserta jajarannya, baik itu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kabupaten/kota yang sudah terbentuk maupun Mitra Pengawas Pemilu (MPP), lanjut Teguh, juga harus lebih mengawasi proses verifikasi.

"Jangan sampai begitu sekali mundur dalam verifikasi administrasi, kemudian mundur terus dan terulang pada verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2014," katanya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Jateng Abhan Misbah menyebutkan ada tujuh poin yang akan diawasi dalam proses verifikasi faktual, yakni jumlah dan susunan kepengurusan parpol, keterwakilan 30 persen perempuan, jumlah, dan susunan kepengurusan parpol.

Kemudian, domisili kantor partai politik tetap dan dokumen yang sah terkait dengan status kantor, fungsionaris rangkap jabatan, serta keberadaan PNS dan anggota TNI/Polri dalam kepengurusan partai politik.

Sementara poin penting terakhir yang khusus diperhatikan dalam verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota adalah audit keanggotaan sekurang-kurangnya 1.000 orang atau satu per 1.000 dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan parpol.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement