REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA TIMUR--Suku Dinas (Sudin) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur siap lakukan imbauan gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo untuk melakukan penertiban dengan mengemukakan dialog dan tanpa kekerasan, di lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/11) kemarin.
Kepala Seksi (Kasi) Ketertiban Masyarakat (Tibmas) Sudin Satpol PP Jakarta Timur, Khairil Anwar Hasibuan mengatakan, pihaknya memang sudah melakukan apa yang dikatakan Jokowi.
Bahkan, sebenarnya pihaknya sudah melakukan penertiban sesuai dengan prosedur sejak dulu, sebelum imbauan diucapkan Jokowi.
“Baik itu penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Wanita Tuna Susila (WTS), fasilitas sosial (fasos), pasilitas umum (fasum), sampai minuman keras,” tutur Khairil kepada Republika, Jumat (2/11).
Khairil menjelaskan, untuk melakukan penertiban, pihaknya juga memiliki landasan yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) no 221 tahun 2010 dan tentang petunjuk pelaksanaan yaitu Peraturan Daerah (Perda) no 8 tahun 2007.
“Kami telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) penertiban, yaitu sosialisasi, imbauan, peringatan satu,peringatan dua, peringatan tiga, baru eksekusi,” ujar Khairil.
Khairil menuturkan, mengenai senjata pentungan yang dilucuti oleh Jokowi, sebenarnya pihaknya tidak menggunakan pentungan sejak lama.
Khairil menegaskan pihaknya memang tidak melakukan kekerasan, melakukan penertiban dengan dialog dan persuasif. “Kami tidak menyakiti, tetapi kalau ada penertiban, maka kami harus tegas,” ujar Khairil.