REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan, mengatakan pemadaman listrik menganggu program perpanjangan waktu rekam kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Batam. Pemadaman bergilir terpaksa dilakukan karena PT Pelayanan Listrik Nasional (b'right PLN Batam) kekurangan pasokan gas dari PT PGN.
"Pemadaman mulai hari ini (1 November) akan menganggu perekaman e-KTP. Apalagi, pemadaman akan dilakukan hingga 8 November," kata dia, di Batam, Kamis.
Ahmad mengatakan saat ini pemerintah kota sedang mempercepat perekaman e-KTP karena hanya diberikan perpanjangan waktu selama tujuh hari dari batas akhir. Batas akhirnya ditargetkan sebelumnya pada 30 Oktober 2012.
"Saya harap PLN bisa melakukan pengecualian untuk pelayanan-pelayanan pada masyarakat terutama e-KTP,'' katanya. ''Karena, batas waktunya sudah mendesak.''