Kamis 01 Nov 2012 17:00 WIB

Keluarga Korban Salah Tangkap Densus Mengadu ke MUI

Rep: Muda Saleh/ Red: Yudha Manggala P Putra
Densus 88 Polri
Foto: AP
Densus 88 Polri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keluarga Davit Azhari (19), korban salah tangkap Densus 88 pada 4 hari lalu, mengadukan masalah penangkapan atas tuduhan dugaan teroris ke Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Kamis (1/11) siang. 

Keluarga datang bersama Davit dan didampingi Sekertaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI), KH Muhammad Al Khathath dan anggota Tim Pembela Muslim, Ahmad Michdan. 

Al Khathath, saat memberi keterangan kepada wartawan mengaku menyesalkan insiden salah tangkap Davit Azhari. Apalagi penangkapan itu tidak disertai surat penangkapan resmi. 

"Davit sama sekali bukan teroris, dan ini adalah sebuah bukti bahwa kinerja kepolisian sangat buruk," kata Al Khatah kepada wartawan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Kamis (1/11). 

Davit bersama kakak kandungnya Herman Styono ditangkap tim antiteror Densus 88 di Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu, 27 Oktober 2012. Penangkapan tersebut dilakukan karena keduanya diduga ikut terlibat dalam perencanaan aksi teror yang dipimpin Abu Hanifah.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, Davit, yang masih berstatus pelajar di sebuah SMK di Kebon Jeruk Jakarta Barat dinyatakan tidak terlibat dan dipulangkan kembali ke keluarganya. Sementara Herman hingga kini masih menjalani pemeriksaan. 

"Kami mendatangi MUI karena kami prihatin terhadap kasus penangkapan klien kami oleh densus 88 dan kami patut mengkoreksi kasus teroris ini bahwa jelas jelas diarahkan kepada umat Islam," ungkap Acham Michdan, Kamis (1/11), menambahkan. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement