REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Bidang Politik Indonesian Corruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan, menduga janggal bila mendapati Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Mallarangeng, hanya dianggap lalai. Kelalaian itu disebabkan oleh pembiaran kepada Sesmenpora, Wafid Muharam, dalam melaksanakan wewenang menteri.
"Dilihat dari konstruksi kasusnya saja tidak logis bila Menpora tidak tahu ada penambahan anggaran yang dilakukan Sesmenpora. Alokasi anggaran Rp1,2 triliun itu tidak sedikit," katanya, saat dihubungi, Kamis (1/11).
Menurutnya, laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahap pertama Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tentang pembangunan proyek Hambalang dipengaruhi tekanan politik. "Dari awal memang sudah terlihat kuatnya tensi politik dalam audit BPK itu. Bahkan sebelum hasil audit diserahkan ke DPR terdapat isu ada upaya untuk menghapuskan nama Menpora dalam laporan itu," katanya.
Ia berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mampu menuntaskan dan mengungkap aktor-aktor dalam kasus Hambalang. KPK dinilainya tetap bisa menjadikan hasil audit BPK sebagai dasar dalam penyelidikan kasus Hambalang. KPK tetap bisa menggunakan fakta lain yang diperoleh untuk melengkapi penyelidikan itu.
BPK secara resmi telah menyerahkan (LHP) investigatif tahap pertama terhadap proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang kepada DPR, diwakili Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, Ketua Komisi X Agus Hermanto, dan Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR Sumarjati Arjoso.
Ketua BPK, Hadi Poernomo, mengatakan Menpora Andi Malarangeng telah lalai karena tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan dalam pembangunan P3SON Hambalang. "Menpora diduga membiarkan Seskemenpora melaksanakan wewenang Menpora dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud PP Nomor 60 Tahun 2008," katanya.