Kamis 01 Nov 2012 15:08 WIB

Bupati Bogor Bantah Terima Uang 'Pelicin' Hambalang

Pembangunan Stadion Hambalang di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor.
Foto: Antara/Jafkhairi
Pembangunan Stadion Hambalang di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Bupati Bogor, Rachmat Yasin, membantah dirinya menerima uang 'pelicin' untuk memuluskan rencana proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional Hambalang.

Selain itu, Bupati juga mengaku ia didesak untuk menandatangani rencana pembangunan proyek yang tidak dilengkapi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) tersebut.

"Karena, saya menyadari ada yang salah. Sangat 'goblok' kalau saya menerima ini dari instansi negara," kata Bupati kepada wartawan saat ditemui di Rumah Dinasnya di Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis.

Dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bupati Bogor dan jajarannya dinyatakan melakukan pelanggaran dalam proses perizinan Hambalang. BPK menyampaikan Bupati mandatangani site plan meskipun Kementerian Pemuda dan Olah Raga belum atau tidak melakukan studi Amdal terhadap proyek Hambalang.

Sehingga, proyek ini diduga melanggar Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Bupati Bogor nomor 30 tahun 2009 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan, Site Plan dan Peta Situasi.

Dalam penjelasanya, Bupati menyebutkan saat itu dirinya dalam posisi didesak untuk mengamankan proyek nasional.

"Sebagai bupati, saya diminta utuk mengesahkan site plan. Sebelumnya saya sudah mengatakan harus meminta ekspos dulu dari staf saya. Karena sebagai Bupati, saya harus administratif dalam mengeluarkan site plan," kata Bupati.

"Katanya Amdalnya dalam proses diajukan dalam Kemempora. Karena Bupati harus mengamankan proyek nasional dan saya tidak ingin disebut Bupati yang tidak kooperatif dalam mendukung program nasional, maka saya kemudian menyetujuinya,'' kata Rachmat. ''SK-nya saya tanda tangani dengan tidak lazim. Karena, saya dalam posisi didesak untuk menandatangani."

Dalam penandatanganan tersebut, ia juga menyiapkan klausul "pengaman" yakni poin 4 dan 5. Isinya menyebutkan Kemenpora sebelum melaksanakan pembangunan wajib menyelesaikan Amdal.

"Poin limanya yang bersangkutan wajib mengikuti aturan. Hal ini supaya saya tidak disalahkan. Karena saya didesak, jadi saya membuat klausul pengamanan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement