Kamis 01 Nov 2012 09:25 WIB

JPU Hadirkan Enam Saksi dalam Sidang Angie

Rep: Asep Wijaya/ Red: Yudha Manggala P Putra
Angelina Sondakh attends her first trial at Anti-corruption Court in Jakarta on Thursday.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Angelina Sondakh attends her first trial at Anti-corruption Court in Jakarta on Thursday.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan atas mantan Putri Indonesia, Angelina Sondakh, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor, Kamis (1/11). Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK akan menghadirkan enam saksi untuk memberikan keterangan ihwal perkara korupsi yang membelit politisi Partai Demokrat itu.

Kuasa Hukum terdakwa, Teuku Nasrullah, menjelaskan, dari enam saksi yang akan hadir, dua di antaranya adalah mereka yang tidak jadi datang pada sidang pekan lalu. Keduanya adalah Dewi Untari (mantan Staf Keuangan Permai Grup) dan Wafid Muharram (mantan Sekretaris Manpora).

"Rencananya, mereka berdua akan datang," ungkap Teuku dalam pesan singkatnya, Kamis (1/11).

Selain Dewi Untari dan Wafid Muharram, empat saksi lain juga dijadwalkan bersaksi di pengadilan. Mereka itu adalah Paul Nelwan, Bayu W, Gerhana Sianipar, dan Clara Mauren. "Sidang sendiri dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB," ucap Teuku.

Pada pekan lalu, sidang atas terdakwa perkara penerimaan suap terkait pembahasan sejumlah proyek di Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh, ditunda pelaksanaannya, Kamis (25/10). Penundaan itu disebabkan ketidakhadiran dua saksi yakni Dewi Untari dan Wafid Muharram. 

JPU mendakwa Angelina Sondakh menerima suap senilai Rp12,5 miliar dan US2,3 juta dalam pembahasan proyek perguruan tinggi di Kemendiknas dan sarana olahraga di Kemenpora untuk tahun anggaran 2010. Uang tersebut, menurut jaksa, diserahkan kepada Anggota Komisi X DPR RI secara bertahap.

Atas perbuatan tersebut, JPU mendakwa perempuan yang biasa disapa Angie dengan tiga pasal alternatif. Ketiganya adalah Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 dan Pasal 5 (2) jo pasal 5 (1) huruf a juncto Pasal 18 serta Pasal 11 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement