REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Empat karyawan PT Chevron Pacific Indonesia atau PT CPI yang saat ini ditahan oleh Kejaksaan Agung, mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Empat karyawan ini ditahan sejak 26 September 2012 terkait dengan proyek bioremediasi PT CPI di Sumatera. Mereka menggunakan haknya untuk mempertanyakan landasan hukum penahanan mereka oleh Kejagung. Hal itu merupakan hak para karyawan yang paling mendasar untuk mengetahui alasan penahanan mereka.
Gugatan pra peradilan ini didasarkan pada kenyataan bahwa tidak ada kerugian negara terkait proyek bioremediasi yang menjadi landasan penahanan, adanya kerjasama yang terus ditunjukkan selama ini serta jaminan yang telah disampaikan oleh karyawan dan PT CPI.
Disebutkan bahwa empat karyawan itu tidak akan kabur mengingat hubungan baik mereka dengan komunitas dan perusahaan yang sudah hadir di Indonesia sejak 88 tahun lalu.
Karyawan PT CPI telah meminta Kejaksaan Agung untuk menyampaikan bukti-bukti yang mendukung tuduhan Kejaksaan Agung terhadap mereka dan meminta kasus ini bisa diselesaikan dengan segera dan mempertimbangkan hak-hak mereka.
Sementara menurut kontrak bagi hasil, yang menjadi landasan operasi PT CPI, persetujuan dan audit proyek-proyek migas merupakan wewenang BPMigas dan badan audit pemerintah yang diatur dalam hukum perdata, bukan hukum pidana.