Selasa 30 Oct 2012 22:15 WIB

Basuki: DKI Belum Tentu Kena Denda MRT

Basuki Tjahaja Purnama
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Basuki Tjahaja Purnama

REPUBLIKA.CO.ID, AKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum tentu dikenakan denda atas penundaan pengerjaan proyek Mass Rapid Transit (MRT) atau Angkutan Massal Cepat, kata Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.

"Sampai sekarang masih belum ada keputusan akhir, apakah Pemprov DKI harus membayar uang penalti atau tidak. Jadi, belum tentu kita kena denda," kata Basuki usai melakukan pertemuan dengan PT MRT Jakarta di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (30/10).

Meskipun demikian, lanjut Basuki, bukan pula berarti Pemprov DKI lebih memilih untuk membayar denda kepada Japan International Coorporation Agency (JICA) sebesar Rp 800 juta per hari daripada melanjutkan proyek MRT.

"Saat ini, kami menghadapi dua kondisi yang sulit. Kalau proyek MRT dihentikan, maka kami harus membayar denda. Namun, di sisi lain, kami juga tidak bisa meneruskann proyek MRT dengan konsep yang belum matang. Ini sangat berbahaya," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Basuki, Pemprov DKI masih membutuhkan waktu untuk melakukan kajian ulang mengenai proyek pembangunan MRT di Jakarta.

"Jadi, kami masih perlu waktu untuk melakukan kajian ulang bersama pihak MRT Jakarta. Kajian ini meliputi pelaksanaan teknis, biaya pembangunan dan kembali modal," tutur Basuki.

Basuki menambahkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) ingin agar Jakarta memiliki MRT, namun jika konsepnya belum jelas, maka proyek tersebut belum dapat direalisasikan.

"Gubernur setuju bahwa Jakarta harus mempunyai MRT, akan tetapi konsepnya harus benar-benar matang, terutama dari segi biaya.J Kalau belum matang, berarti masih harus dikaji ulang," tutur Basuki.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement