REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Duta Besar RI untuk Malaysia, Herman Prayitno melakukan konfirmasi atas beredarnya iklan itu dengan mendatangi Kementerian Luar Negeri Malaysia, Senin (29/10).
Ketua BNP2TKI Jumhur Hidayat mengatakan laporan dari KBRI di Kuala Lumpur bahwa agensi pemasang iklan tersebut adalah ilegal.
"Pihak KBRI di Kuala Lumpur memperoleh fakta bahwa agensi pemasang iklan merupakan perusahaan ilegal yang tidak terdaftar di Departemen Sumberdaya Manusia Malaysia," ucap Jumhur.
Sebelumnya, Ahad (28/10) di Jakarta, Jumhur mengritik keras penyebarluasan promosi ataupun iklan untuk menggunakan jasa TKI Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) di Malaysia. Dalam iklan itu, TKI diibaratkan barang dagangan dengan pengenaan diskon.
Jumhur mengharapkan, pemerintah Malaysia melarang adanya iklan "TKI on Sale", karena dipandang perbuatan tidak beradab yang merendahkan TKI.