REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (KPPR) menilai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai partai yang lolos tahap verifikasi administrasi berkemungkinan cacat hukum.
Karenanya, jika memang ada partai yang tidak lolos dan kemudian membawa ke jalur hukum, maka besar kemungkinan tuntutannya akan dipenuhi.
“Kemungkinan cacat hukum. Kecuali sebelum mengumumkan pemunduran pada 25 Oktober itu sudah ada landasan hukum yang resmi. Yaitu melalui rapat pleno dan konsultasi dengan DPR dan pemerintah,” kata Koordinator Nasional JPPR, Yusfitriadi, di Jakarta, Senin (29/10).
Ia menilai pemunduran pengumuman itu lebih sebagai ketidakcermatan KPU dan menjadi preseden buruk bagi penyelenggaraan pemilu mendatang. Pasalnya, besar kemungkinan kalau ke depan akan ada peraturan-peraturan lain yang terus diubah dan membuka peluang adanya kesalahan hukum dan etika.
Menurut Yusfitriadi, tak bisa KPU seenaknya mengubah peraturan yang dibuatnya sendiri. Makanya, ia meminta agar KPU memperhitungkan dengan cermat dan teliti pelaksanaan tahapan pemilu lainnya. Sehingga tidak akan ada lagi perubahan jadwal yang malah dapat mengurangi kredibilitas KPU.
“Tindakan itu juga rawan sekali dengan gugatan. KPU harus belajar dari tahapan verifikasi administrasi partai bahwa sistem dan mekanisme pelaksanaan tahapan pemilu harus terbuka terhadap semua stakeholder,” kata Yusfitriadi.