REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, mengatakan akan mengeluarkan permenakertrans "outsourcing" (alihdaya) yang merupakan turunan UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pada Jumat (2/11).
"Paling tidak Jumat (2/11) atau Kamis (1/11) (permenakertrans tentang alihdaya) keluar," ujar Muhaimin Senin (29/10).
Muhaimin menuturkan, permenakertrans yang sebelumnya direncanakan keluar pada pertengahan Oktober lalu itu terhambat karena permasalahan redaksional.
"Bukan karena alot. Hanya persoalan teknis redaksional bahasa dan rumusan yang diusahakan agar implementatif bagi serikat pekerja dan pengusaha," kata Muhaimin.
Hari ini, Senin (29/10) Menakertrans melakukan perundingan dengan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) terkait keputusan pemerintah tentang tiga tuntutan buruh, yaitu penghapusan outsourcing, penolakan upah murah, dan pelaksanaan jaminan kesehatan rakyat 2014.
Namun, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuturkan, pada pertemuan tersebut hanya membahas permenakertrans alihdaya yang akan dikeluarkan pada Jumat (2/11).
"Tadi pertemuan membahas permenakertrans alihdaya agar optimal dan bisa diterima semua pihak baik serikat pekerja dan juga pengusaha. Sehingga begitu dikeluarkan aturannya dapat diimplementasikan," kata Said.