REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kuasa Hukum Tommy Hindratno mengklaim kliennya telah melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK. Gratifikasi yang dimaksud adalah pemberian uang senilai Rp 280 juta dari PT Bhakti Investama (PTBI) yang diserahkan James Gunarjo.
Kuasa Hukum Terdakwa, Tito Hananta Kusuma, menjelaskan, peristiwa pemberian uang pada 6 Juni 2012 di sebuah rumah makan telah dilaporkan ke komisi antirasuah. Terdakwa, ungkap dia, melaporkan hal itu pada 27 Juni 2012 dan menerima tanda terimanya pada 29 Juni 2012.
"Tanda terimanya resmi," ungkap Tito sambil menunjukkan bukti pelaporan gratifikasi kepada sejumlah wartawan.
Menurut Tito, uang senilai Rp 280 juta adalah sebagai pembayaran utang dan pemberian. Terdakwa, ucap dia, menerima Rp 100 juta untuk pelunasan utang James Gunarjo dan Rp 180 juta sebagai pemberiannya. Namun begitu, Tito tidak menjelaskan secara rinci ihwal uang pemberian tersebut.
Atas dasar pelaporan itu, ujar Tito, seharusnya KPK tidak mendakwa kliennya dengan Pasal 12 huruf b tentang penerimaan gratifikasi.
Landasannya, tutur dia, adalah Pasal 12 huruf c yang menyatakan Pasal 12 huruf b tidak berlaku bilamana penerima melaporkan gratifikasi yang dia terima paling lambat 30 hari sejak tanggal penerimaan.
"Kalau terdakwa terima tanggal 6 dan dilaporkan tanggal 27, artinya kan belum 30 hari," papar Tito usai membela kliennya pada persidangan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor.
Terdakwa Tommy dan James Gunarjo masuk ke meja hijau setelah mereka terkena operasi tangkap tangan oleh KPK pada 6 Juni 2012. Keduanya langsung menjalani tahanan pada keesokan harinya dan pada 27 Juni 2012, terdakwa Tommy melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK.