Senin 29 Oct 2012 17:54 WIB

BPK: PLN tak Rugikan Negara

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Djibril Muhammad
Gardu listrik PLN di Depok
Foto: Musiron/Republika
Gardu listrik PLN di Depok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membantah ada kerugian negara dalam kasus inefisiensi PLN 2009 hingga 2010 lalu. Wakil Ketua BPK Hasan Bisri mengatakan bila yang dimaksud kerugian negara, ada unsur melawan hukum dalam persoalan ini.

"Karenanya kami memakai istilah inefisiensi," ujarnya, Senin (29/10). "Padahal apa yang dilakukan PLN belum tentu merupakan perbuatan melanggar hukum," katanya menambahkan.

Ia pun menjelaskan alasan inefisiensi terjadi akibat gagalnya PLN memperoleh pasokan bahan bakar yang lebih murah dari minyak yakni gas. Dikatakannya tata niaga gas tak mendukung penyediaan gas bagi PLN.

Dalam kontrak gas antara PLN dan penyedia gas, tidak ada sanksi tegas ketika pemasok tak mampu memenuhi gas ke PLN. Alhasil PLN harus menggunakan BBM yang lebih mahal. "PLN juga gagal membangun pembangkit baru yang berbahan bakar gas," jelasnya lagi.

Banyaknya gas yang diekspor juga menjadi penyebab lainnya. Sementara itu, terkait mengapa laporan BPK yang diaudit BPK hanya 2009 dan 2010 kepada Republika, ia mengatakan pemeriksaan itu atas permintaan DPR. "Lagipula ini memang merupakan wewenang BPK," katanya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement