REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini Senin (29/10). Komisi II akan meminta klarifikasi KPU atas molornya pengumuman hasil verifikasi administrasi Parpol.
"Komisi II akan minta klarifikasi terkait penundaan itu pada KPU," ujar Wakil Ketua Komisi II Taufik Efendi di Gedung Parlemen Jakarta, Senin (28/10).
Komisi II menurutnya ingin meminta penjelasan secara konkret alasan penundaan pengumuman hasil verifikasi administrasi Parpol yang semula tanggal 25 menjadi 28 Oktober 2012.
Pemanggilan ini juga untuk mengimbau agar KPU mengembalikan pada UU yang ada. Sehingga, tidak akan melanggar UU.
"Kita mau kembalikan saja ke UU yang ada. Karena kalau larut-larut ya tidak bagus. Jangan sampai melanggar UU," jelas Politisi Demokrat ini.