Ahad 28 Oct 2012 14:18 WIB

DPR Minta Korlantas Cabut Gugatan ke KPK

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR menyayangkan gugatan yang dilayangkan Korlantas ke KPK terkait dengan penyitaan barang bukti kasus korupsi simulator SIM. Penyitaan barang bukti itu dinilai sudah sesuai dengan aturan sehingga gugatan harus dicabut.

"Sangat tidak layak sesama institusi negara dan  juga sekaligus sesama penegak hukum saling menggugat," kata anggota Komisi III DPR, Indra, saat dihubungi, Ahad (28/10).

Menurut Indra, apa yang dilakukan oleh KPK tersebut, yakni melakukan penyitaan berkas-berkas, bukanlah sebuah pelanggaran. Berdasarkan UU/30/2002 Tentang KPK sanga jelas  bahwa KPK  diberi kewenangan untuk  melakukan pengeledahan dan penyitaan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi.

"Penggeledahan dan penyitaan itu sendiri sudah sesui prosedur dan  berkas-berkas yang  disita saat itu juga telah  diinventarisir dengan sepengetahuan Korlantas Polri," ujar Indra.

Menurutnya, apabila kedua institusi ini memang ada persoalan, seharusnya mereka  bisa saling berkoordinasi dan  membicarakanya secara baik. Ketika koordinasi dan sinergi antara Polri dan KPK berjalan dengan baik, serta tanpa mengedepankan ego institusi masing2, maka  gugatan tersebut tidak  perlu dilakukan.

"Menjadi sebuah ironi  sesama institusi yang  dibiayai dari sumber dana  sama, yakni APBN - namun saling menggugat secara materil dan imateril," ujarnya.

Karena itu, Indra menyarankan agar Korlantas mencabut gugatan tersebut. Jika tidak, maka akan berdampak buruk pada Polri. "Hal ini dikarenakan karena publik akan menilai bahwa Polri masih belum sepenuh hati menyerahkan penanganan kasus simulator SIM ke KPK," katanya.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri melayangkan gugatan perdata kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan dilakukan, karena KPK melakukan penyitaan dokumen-dokumen milik Korlantas yang tidak ada sama sekali kaitannya dengan kasus korupsi simulator SIM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement