REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR menyayangkan gugatan yang dilayangkan Korlantas ke KPK terkait dengan penyitaan barang bukti kasus korupsi simulator SIM. Penyitaan barang bukti itu dinilai sudah sesuai dengan aturan sehingga gugatan harus dicabut.
"Sangat tidak layak sesama institusi negara dan juga sekaligus sesama penegak hukum saling menggugat," kata anggota Komisi III DPR, Indra, saat dihubungi, Ahad (28/10).
Menurut Indra, apa yang dilakukan oleh KPK tersebut, yakni melakukan penyitaan berkas-berkas, bukanlah sebuah pelanggaran. Berdasarkan UU/30/2002 Tentang KPK sanga jelas bahwa KPK diberi kewenangan untuk melakukan pengeledahan dan penyitaan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi.
"Penggeledahan dan penyitaan itu sendiri sudah sesui prosedur dan berkas-berkas yang disita saat itu juga telah diinventarisir dengan sepengetahuan Korlantas Polri," ujar Indra.
Menurutnya, apabila kedua institusi ini memang ada persoalan, seharusnya mereka bisa saling berkoordinasi dan membicarakanya secara baik. Ketika koordinasi dan sinergi antara Polri dan KPK berjalan dengan baik, serta tanpa mengedepankan ego institusi masing2, maka gugatan tersebut tidak perlu dilakukan.
"Menjadi sebuah ironi sesama institusi yang dibiayai dari sumber dana sama, yakni APBN - namun saling menggugat secara materil dan imateril," ujarnya.
Karena itu, Indra menyarankan agar Korlantas mencabut gugatan tersebut. Jika tidak, maka akan berdampak buruk pada Polri. "Hal ini dikarenakan karena publik akan menilai bahwa Polri masih belum sepenuh hati menyerahkan penanganan kasus simulator SIM ke KPK," katanya.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri melayangkan gugatan perdata kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan dilakukan, karena KPK melakukan penyitaan dokumen-dokumen milik Korlantas yang tidak ada sama sekali kaitannya dengan kasus korupsi simulator SIM.