REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri belum juga menyerahkan para tersangka dan berkas penyidikan kasus simulator SIM di Korlantas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK berharap agar penyerahan itu bisa diselesaikan pada 31 Oktober tahun ini.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengkhawatirkan kelima orang tersangka Polri itu akan bebas demi hukum jika tidak diserahkan ke KPK . Pasalnya, masa tahanan mereka akan berakhir pada 31 Oktober ini.
"Apalagi per tanggal 22 Oktober Kapolri sudah menyurati bahwa kasus ini sepenuhnya ditangani oleh KPK. Maka dari itu kami mengusulkan supaya diserahkan 31 oktober, hal-hal lain yang bersifat teknis. Poinnya adalah itu," ujar Bambang, di kantornya, Kamis (25/10) kemarin.
Kelima orang tersangka yang ditetapkan Polri yaitu Brigjen Pol Didik Purnomo, Ketua Panitia Lelang Komisaris Besar Teddy Rusmawan, Bendahara Korps Lalu Lintas Komisaris Legimo, Direktur PT Citra Mandiri Budi Susanto dan Direktur Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang. KPK juga menetapkan tersangka tiga dari lima orang, dan Irjen Pol Djoko Susilo.