Kamis 25 Oct 2012 22:02 WIB

Kuasa Hukum Bupati Buol Ajukan Eksepsi

Rep: Asep Wijaya/ Red: Chairul Akhmad
Terdakwa kasus suap hak guna lahan kelapa sawit yang juga mantan Bupati Buol, Amran Batalipu, mengikuti sidang perdana kasusnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (25/10).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Terdakwa kasus suap hak guna lahan kelapa sawit yang juga mantan Bupati Buol, Amran Batalipu, mengikuti sidang perdana kasusnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (25/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tim Kuasa Hukum mantan Bupati Buol, Amran Batalipu, langsung mengajukan eksepsi atas dakwaan yang disampaikan jaksa di Pengadilan Tipikor, Kamis (25/10).

Nota keberatan itu dibacakan sesaat setelah penuntut umum menyampaikan dakwaan atas terdakwa yang diduga menerima suap Rp 3 miliar terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) lahan kelapa sawit.

Penasihat Hukum terdakwa, Amat Y Entedaim, dalam eksepsinya, membenarkan penerimaan uang sebesar Rp3 miliar oleh kliennya.

Namun begitu, dia membantah dana tersebut berkaitan dengan pengurusan HGU milik PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP). "Uang itu merupakan bantuan pilkada Kabupaten Buol bagi Amran Batalipu," papar Amat saat membacakan nota keberatan bagi kliennya.

 

Amat menjelaskan, ketiadaan kaitan antaran uang senilai Rp 3 miliar dengan pengurusan lahan terlihat dari fakta yang ada. Menurut dia, penandatanganan surat mengenai HGU yang disampaikan perusahaan milik Siti Hartati Murdaya (SHM) itu terjadi sebelum pertemuan di Grand Hyatt.

Empat hari sebelum pertemuan, yakni pada 7 Juni, erdakwa telah menandatangani surat HGU yang diajukan PT HIP. Itu pun, kata Amat, bukan penerbitan izin lahan kelapa sawit, melainkan penolakan izin hak penggunaan usaha kelapa sawit untuk lahan seluas 4.500 hektare.

"Surat itu juga tidak bertentangan dengan hukum karena ada tanda tangan tim pemeriksa lahan yang diketuai Amir Togila," ungkap Amat.

Kendati demikian, Amat tidak menampik pemberian uang yang disampaikan SHM. Langkah itu ditempuh setelah ada pertemuan di Grand Hyatt pada 11 Juni 2012 yang kemudian berlanjut dengan pemberian uang Rp 1 dan 2 miliar pada 18 Juni 2012 dan 26 Juni 2012. "Tapi sekali lagi, dana itu adalah untuk pilkada," tandas Amat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement