Kamis 21 Feb 2013 19:22 WIB

Marzuki: Sidang Paripurnakan Pimpinan Daerah Pelanggar UU

Ketua DPR RI, Marzuki Alie.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Ketua DPR RI, Marzuki Alie.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jika ada pelanggaran Undang-Undang yang dilakukan oleh pejabat pemerintah, termasuk pemerintah di daerah, maka langkah yang dilakukan adalah menggelar sidang paripurna di wilayah terkait.

Hal ini disampaikan Ketua DPR, Marzuki Alie, terkait dengan pelanggaran UU Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). “Jelas ada pelanggaran kalau bupati tidak mematuhi UU. Bupati ini bisa dilengserkan karena hal ini. Tapi, pelengserannya harus melalui rapat paripurna DPRD," katanya dalam pernyataannya usai menerima masyarakat dari Kabupaten Buton Utara, Kamis (21/2).

Menurutnya, jika DPRD menyatakan ada pelanggaran, persoalannya bisa diajukan ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan penilaian hukum. Jika MA menyatakan ada pelanggaran, lanjut dia, DPRD bersidang kembali untuk mengajukan pemakzulan

dan salinan putusan paripurna disampaikan ke Presiden. Pemerintah pusat dan DPR tidak bisa mengintervensi, meski ada pelanggaran UU. ”Kita di tingkat pusat tidak bisa berbuat apa-apa."

Menurut Koordinator Forum Masyarakat Pembela UU Kabupaten Buton Utara, Ikhwan Karmawan, telah terjadi pelanggaran dan pembangkangan yang dilakukan Bupati Buol, Muhammad Ridwan Zakaria. “Bupati ini melakukan segala cara memindahkan ibu kota kabupaten dari Buranga Kecamatan Boegunu ke Ereke kecamatan Kulisusu. Alasannya karena bupati berasal dari kecamata Ereke dan dia banyak dipilih warga di sana."

Dampaknya selain konflik horizontal dan pelanggaran UU, masyarakat di Buranga juga harus membayar pajak bumi dan bangunan yang lebih mahal. "Semua surat peringatan mulai dari surat Mendagri, surat dirjen Otda tidak diindahkan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement