REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR – Mengurus kendaraan bermotor di Samsat Denpasar kian mudah, bahkan dalam hitungan jam sudah bisa selesai.
Karenanya, tidak perlu lagi menggunakan jasa calo untuk membayar pajak kendaraan atau memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK) dengan cek fisik.
Pengakuan itu dikemukakan sejumlah warga masyarakat Denpasar, yang mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotornya di kantor Samsat Denpasar.
Bila persyaratan lengkap, setelah mengisi formulir pendaftaran, proses pembayaran pajak langsung diproses. "Kalau kita minta tolong orang dalam, bayar notifikasinya saja sampai Rp 60 ribu, kalau mendaftar sendiri hanya Rp 20 ribu," kata Muliawan, warga Denpasar Selatan, Kamis (25/10).
Kemudahan lain yang bisa diperoleh masyarakat Denpasar mengurus pajak kendaraan yakni saat
dilangsungkannya pameran pebangunan pada bulan Agustus. Dimana warga masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan bulan itu, bisa membayarnya di lokasi pameran secara online, dan dalam waktu 10 menit pembayaran pajak sudah beres.
Sementara itu sehari sebelumnya, Gubernur Bali Made Mangku Pastika, mengkklarifikasi mengenai tudingan adanya praktik pungutan liar di kantor samsat Denpasar.
Menurut Pastika, tudingan itu tidak beralasan, karena saat bertanya kepada seorang wajib pajak yang sedang berada di loket pembayaran dan juga yang sedang mengurus cek fisik kendaraan, dia justru mendapat jawaban yang membantah adanya praktik pungli.
"Apa yang sudah baik ini tinggal dipertahankan, dan jika ada suara-suara yang mengatakan masih ada pungutan liar, harusnya menjadi peringatan buat kita semua, jangan sampai terjadi," kata Pastika saat melakukan inspeksi mendadak ke Kantor Samsat Denpasar.