REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyitaan barang bukti kasus korupsi simulator SIM di Korlantas. KPK menyatakan siap menghadapi gugatan itu. "Benar ada gugatan tersebut, biasa. kami hormati dan kami siap mengikuti sidang," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada ROL, Kamis (25/10).
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri melayangkan gugatan perdata kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut lantaran KPK melakukan penyitaan dokumen-dokumen milik Korlantas yang tidak ada sama sekali kaitanya dengan kasus korupsi simulator SIM.
Menurut Kuasa Hukum Korlantas, Juniver Girsang, pihaknya memang sudah mengajukan gugatan kepada KPK sehubungan dengan penyitaan barang bukti yang diambil dari Korlantas yang tidak ada kaitannya dengan perkara. Karena penyitaan itu, pelayanan publik yang dilakukan oleh Korlantas menjadi terganggu. "Jadi gugatan kami adalah meminta KPK mengembalikan barang bukti itu karena pelayanan publik menjadi terkendala," kata Juniver kepada ROL, Kamis (25/10).
Menurut Juniver, sidang gugatan perdata itu akan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 1 November mendatang. Dengan dibawanya ke pengadilan, ia berharap KPK mengembalikan barang-barang sitannya itu.
Berdasarkan informasi yang diterima Republika dari internal KPK, nilai gugatan itu mencapai angka Rp 425 miliar. Sedangkan gugatan immaterial mencapai Rp 6 miliar. Juniver membantah jika nilai gugatan yang dilayangkan kepada KPK mencapai angka ratusan miliar. Namun, ia mengakui akibat kebijakan KPK yang belum mengembalikan itu, kerugian negara mencapai angka miliaran.
Seperti diketahui, pada 30 Juli lalu KPK menggeledah Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terkait kasus pengadaan simulator kemudi dan mobil pada Korlantas Mabes Polri anggaran 2011. KPK sejak 27 Juli meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan dengan tersangka DS (Djoko Susilo), mantan Kepala Korlantas Polri. Pada penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti yang dianggap berkaitan dengan perkara.