REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--DPP Komite Nasional Indonesia Pusat (KNPI) mendesak pemeritah tidak mengintervensi dualisme kepemimpinan yang ada di KNPI sekarang. Campur tangan pemerintah malah akan membuat pemuda kehilangan kemandiriannya.
"Biarkan pemuda menyelesaikan persoalannya sendiri," kata Ketua Umum DPP KNPI, Akbar Zulfakar kepada wartawan, Rabu (24/10), di kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta.
Akbar menyayangkan keluarnya Surat Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng ke kubu KNPI Taufan. Menurut dia SK itu bentuk ketidakbijakan pemerintah menyelesaikan dinamika KNPI. "Pemerintah mestinya bijak menyikapi dinamikan KNPI," kata Akbar.
KNPI sebagai lembaga pemuda yang independen mestinya tidak berdiri di bawah bayang-bayang pemerintah. KNPI menurut Akbar harus terbebas dari segala ketergantungan pada pemerintah baik dari sisi pendanaan maupun pelaksanaan visi dan misi organisasi.
Ketua Umum Pemuda-pemudi Minang, Muhammad Rafik menyatakan secara konstitusi, KNPI di bawah kepemimpinan Akbar yang sah. Alasan dia KNPI versi Akbar telah disahkan dalam kongres putaran kedua yang mengagendakan pemilihan Ketua Umum. "Secara konstitusi kepengurusan KNPI Akbar Zulfakar yang sah," katanya.
Rafik menyatakan berdasarkan AD/ART KNPI, Ketua Umum hanya bisa dilantik dalam pemilihan satu putaran bila mendapat suara 50 persen plus 1. Yang terjadi sekarang, Taufan hanya memperoleh suara 36 persen. Artinya pemilihan mesti berlangsung dua putaran.
Menurut Rafik, kubu Akbar pernah melakukan upaya komunikasi dengan kubu Taufan lewat undangan pemilihan Ketua Umum di kongres kedua KNPI, namun pihak Taufan urung hadir. "Semua OKP di bawah KNPI ikut kongres," ujar Rafik.
Kendati menyesalkan adanya dualisme kepemimpinan tubuh KNPI, baik Akbar maupun Rafik sama-sama siap melakukan komunikasi dengan kubu Taufan guna menyelesaikan konflik di tubuh KNPI.