REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II Fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo menyesalkan sikap KPU yang tetap menggunakan Sistem Informasi Politik Online (SIPOL) sebagai acuan verifikasi peserta Pemilu 2014. Hal ini karena menurut Arif SIPOL banyak memiliki masalah.
"Tidak tergambarkan secara jelas mekanisme kerja SIPOL seperti apa," kata Arif saat dihubungi Republika, Rabu (24/10).
Bukan cuma soal mekanisme kerja yang tidak jelas, penggunaan SIPOL sebagai basis informasi data partai politik juga rawan bocor. Hal ini karena sistem teknologi yang terdapat dalam SIPOL tidak memberikan jaminan keamanan yang maksimal. "Kerahasiaan informasi partai tidak terjamin," ujarnya.
Menurut Arif, KPU pernah menawarkan opsi kepada partai politik, apakah ingin menggunakan sistem verifikasi berkasi fisik atau online. Tawaran ini menurut Arif bertentangan dengan aturan undang-undang. Pasalnya dalam aturan undang-undang verifikasi hanya dilakukan lewat berkas fisik yang dikumpulkan partai politik. "KPU jangan membuat tafsir sendiri pada undang-undang," sesal Arif.
Arif berharap KPU bisa menjalankan tugasnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Sebab hanya dengan cara itulah azas Pemilu yang jujur, adil, langsung, umum, dan bebas rahasia dapat terjaga.