Rabu 24 Oct 2012 14:29 WIB

Sore Ini, KPU Gelar Pleno Verifikasi Parpol

Direktur Eksekutif CETRO Hadar Nafis Gumay
Direktur Eksekutif CETRO Hadar Nafis Gumay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guna membahas hasil verifikasi partai politik (parpol) untuk pemilu DPR, DPD dan DPRD Provinsi 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana akan menggelar rapat pleno, pada Rabu (24/10) sore ini. Mengenai waktu pastinya belum dapat diketahui, mengigat hingga saat ini masih ada berkas parpol yang belum lengkap.

"Kami sudah mendapatkan kelengkapan data sekira 80 persen dan kami masih menunggu kelengkapan berkas. Kalau sudah selesai semuanya, nanti (Rabu) sore kami akan menggelar rapat pleno," kata anggota KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Rabu (24/10) siang.

Kekurangan berkas, yang akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Politik (Sipol) KPU oleh tim verifikator, kebanyakan berasal dari daerah, sementara berkas verifikasi di Jakarta sudah lengkap semua. "Kalau yang di Jakarta sudah selesai semua dan itu harus dijadikan satu dengan berkas keanggotaan yang dikerjakan di daerah," lanjutnya.

Dia mengatakan sisa berkas parpol dari daerah yang belum selesai tersebut terganjal masalah komunikasi, seperti jaringan internet yang tidak lancar. Namun demikian, tim verifikator KPU akan menunggu sampai berkas 34 parpol itu benar-benar lengkap, sebelum menggelar rapat pleno guna mengumumkan hasil verifikasi administrasi itu.

Meskipun rapat pleno akan digelar pada Rabu malam, tambahnya, pengumuman hasil verifikasi administrasi parpol yang lolos ke tahap verifikasi faktual tetap akan dilakukan Kamis (25/10) siang di gedung KPU.

Pada saat hari terakhir pendaftaran peserta Pemilu 2014, 7 September, KPU menerima sebanyak 46 parpol calon peserta pemilu. Namun KPU mendapatkan 34 parpol yang berhasil mengumpulkan 17 dokumen wajib pada saat pendaftaran.

Ke-34 parpol tersebut diberi tenggat hingga 29 September, guna melengkapi dokumen wajib tersebut dengan sejumlah berkas pendukung yang seusai pasal 8 UU Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Namun hingga perpanjangan waktu penyerahan kelengkapan dokumen, pada 15 Oktober, satu parpol tidak memanfaatkannya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement