Selasa 23 Oct 2012 20:07 WIB

Pembatasan Nilai Transaksi Efektif Tekan Suap

Praktek Suap (ilustrasi)
Foto: breakingnewsonline.net
Praktek Suap (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengusulkan pembatasan nilai transaksi tunai guna mengurangi jumlah tindak pidana suap.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Mohammad Yusuf di Jakarta, Selasa, mengusulkan adanya aturan tegas pembatasan nilai transaksi tunai maksimal Rp100 juta guna mengurangi angka suap.

"Kami telah berkirim surat ke Sekneg dan Gubernur BI untuk usulan aturan pembatasan transaksi tunai. Kalau ada aturan yang tegas untuk transaksi tunai, jadi mana kala ada koruptor beli mobil seharga Rp1 miliar PPATK akan tahu," katanya.

Dengan adanya aturan transaksi tunai tersebut PPATK, menurut dia, akan lebih mudah mengetahui dan melacak transaksi mencurigakan.

Beberapa kasus dugaan tindak pidana suap atau korupsi, seperti kasus yang menimpa Muhammad Nazaruddin, Angelina Sondakh, ataupun Zulkarnaen Djabar semua sengan transaksi tunai sehingga sulit melacak siapa sponsor uang tersebut.

"Tapi kalau seperti di Australia di mana ada pembatasan transaksi tunai, contohnya transaksi tunai lebih dari Rp100 juta harus melalui bank, maka akan selalu terlacak transaksi yang mencurigakan," ujar Yusuf.

Kepala PPATK ini meyakini 70 persen suap akan hilang jika aturan tegas pembatasan transaksi tunai ini bisa dilaksanakan. Ia menyebut angka Rp6 triliun potensi uang negara hilang tiap tahunnya mungkin bisa diselamatkan.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menyambut baik usulan Ketua PPATK terkait aturan jelas dan tegas pembatasan transaksi tunai guna menekan tindak pidana suap dan korupsi.

"Banyak hal-hal yang dapat kami kerjakan bersama dengan PPATK. Mungkin ke depan kami bisa bekerja sama dalam upaya membuat Rancangan Peraturan Perundang-undangan mengenai pembatasan transaksi tunai," ujar Amir.

Sekiranya dimungkinkan aturan seperti ini, transaksi tunai tidak ada lagi berseliweran sehingga tentu juga meringankan tugas PPATK, katanya

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement